Thursday, September 1, 2011
Friday, November 12, 2010
sekilas Profil Dusun Kalauli, Potensi dan Hambatan
Fenomena alam Dusun Kalauli, memberikan ciri rural yang sangat ideal untuk dikembangkan dalam peningkatan potensi dari aset daerah
Read more...
Friday, November 5, 2010
Wednesday, August 18, 2010
ANALISIS MULTI REGRESI
Linear Regression digunakan untuk melakukan pengujian hubungan antara sebuah variabel dependent (tergantung) dengan satu atau beberapa variabel independent (bebas) yang ditampilkan dalam bentuk persamaan regresi. Jika variabel dependent dihubungkan dengan satu variabel independent saja, persamaan regresi yang dihasilkan adalah regresi linear sederhana (linear regression). Jika variabel independent-nya lebih dari satu, maka persamaan regresinya adalah persamaan regresi linear berganda (multiple linear regression).
Jenis data yang cocok untuk uji regresi linear, baik untuk variabel dependent maupun independent adalah data rasio. Namun dapat juga dengan data berbentuk kualitatif (kategori), tetapi harus dibantu dengan variabel boneka (dummy variabel). Misalnya untuk membedakan jenis kelamin, laki-laki diberi kode angka “1” dan wanita angka “2”.
Persamaan regresi yang dihasilkan berupa taksiran (estimasi) dari hasil pengamatan. Oleh karena itu, biasanya digunakan simbol Ŷ (Y dengan topi) yang menunjukkan hasil taksiran tersebut dan membedakannya dengan Y (Y tanpa topi) sebagai hasil pengamatan populasi.
Wednesday, August 11, 2010
KLASIFIKASI TANAH
1. Ordo (Order)
2. Subordo (Sub-Order)
3. Grup (Great group)
4. Sub-grup (Subgroup)
5. Famili (Family)
6. Seri.
Kategori Ordo Tanah:
Ordo tanah dibedakan berdasarkan ada tidaknya horison penciri serta jenis (sifat) dari horison penciri tersebut.
Sebagai contoh: suatu tanah yang memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa lebih besar dari 35% termasuk ordo Alfisol. Sedangkan tanah lain yang memiliki horison argilik tetapi berkejenuhan basa kurang dari 35% termasuk ordo Ultisol.
Contoh tata nama tanah kategori Ordo:
Ultisol.
(Keterangan: tanah memiliki horison argilik dan berkejenuhan basa kurang dari 35% serta telah mengalami perkembangan tanah tingkat akhir = Ultus). Nama ordo tanah Ultisol pada tata nama untuk kategori sub ordo akan digunakan singkatan dari nama ordo tersebut, yaitu: Ult merupakan singkatan dari ordo Ultisol).
Kategori Sub-ordo Tanah:
Sub-ordo tanah dibedakan berdasarkan perbedaan genetik tanah, misalnya: ada tidaknya sifat-sifat tanah yang berhubungan dengan pengaruh: (1) air, (2) regim kelembaban, (3) bahan iduk utama, dan (4) vegetasi. Sedangkan pembeda sub-ordo untuk tanah ordo histosol (tanah organik) adalah tingkat pelapukan dari bahan organik pembentuknya: fibris, hemis, dan safris.
Contoh tata nama tanah kategori Sub Ordo:
Udult.
(Keterangan: tanah berordo Ultisol yang memiliki regim kelembaban yang selalu lembab dan tidak pernah kering yang disebut: Udus, sehingga digunakan singkatan kata penciri kelembaban ini yaitu: Ud. Kata Ud ditambahkan pada nama Ordo tanahUltisol yang telah disingkat Ult, menjadi kata untuk tata nama kategori sub-ordo, yaitu: Udult).
Kategori Great Group Tanah:
Great Group tanah dibedakan berdasarkan perbedaan: (1) jenis, (2) tingkat perkembangan, (3) susunan horison, (4) kejenuhan basa, (5) regi suhu, dan (6) kelembaban, serta (7) ada tidaknya lapisan-lapisan penciri lain, seperti: plinthite, fragipan, dan duripan.
Contoh tata nama tanah kategori Great Group:
Fragiudult.
(Keterangan: tanah tersebut memiliki lapisan padas yang rapuh yang disebut Fragipan, sehingga ditambahkan singkatan kata dari Fragipan, yaitu: Fragi. Kata Fragi ditambahkan pada Sub Ordo: Udult, menjadi kata untuk tata nama kategori great group, yaitu: Fragiudult)
Kategori Sub Group Tanah:
Sub Group tanah dibedakan berdasarkan: (1) sifat inti dari great group dan diberi nama Typic, (2) sifat-sifat tanah peralihan ke: (a) great group lain, (b) sub ordo lain, dan (c) ordo lain, serta (d) ke bukan tanah.
Contoh tata nama tanah kategori Sub Group:
Aquic Fragiudult.
(keterangan: tanah tersebut memiliki sifat peralihan ke sub ordo Aquult karena kadang-kadang adanya pengaruh air, sehingga termasuk sub group Aquic).
Kategori Famili Tanah:
Famili tanah dibedakan berdasarkan sifat-sifat tanah yang penting untuk pertanian dan atau engineering, meliputi sifat tanah: (1) sebaran besar butir, (2) susunan mineral liat, (3) regim temperatur pada kedalaman 50 cm.
Contoh tata nama tanah pada kategori Famili:
Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik.
(keterangan: Penciri Famili dari tanah ini adalah: (1) susunan besar butir adalah berliat halus, (2) susunan mineral liat adalah didominasi oleh mineral liat kaolinit, (3) regim temperatur adalah isohipertermik, yaitu suhu tanah lebih dari 22 derajat celsius dengan perbedaan suhu tanah musim panas dengan musim dingin kurang dari 5 derajat celsius).
Kategori Seri Tanah:
Seri tanah dibedakan berdasarkan: (1) jenis dan susunan horison, (2) warna, (3) tekstur, (4) struktur, (5) konsistensi, (6) reaksi tanah dari masing-masing horison, (7) sifat-sifat kimia tanah lainnya, dan (8) sifat-sifat mineral dari masing-masing horison. Penetapan pertama kali kategori Seri tanah dapat digunakan nama lokasi tersebut sebagai penciri seri.
Contoh tata nama tanah pada kategori Seri:
Aquic Fragiudult, berliat halus, kaolinitik, isohipertermik, Sitiung.
(Keterangan: Sitiung merupakan lokasi pertama kali ditemukan tanah pada kategori Seri tersebut).
Sistem klasifikasi tanah ini berbeda dengan sistem yang sudah ada sebelumnya. Sistem klasifikasi ini memiliki keistimewaan terutama dalam hal:
1. Penamaan atau Tata Nama atau cara penamaan.
2. Definisi-definisi horison penciri.
3. Beberapa sifat penciri lainnya.Sistem klasifikasi tanah terbaru ini memberikan Penamaan Tanah berdasarkan sifat utama dari tanah tersebut.
Menurut Hardjowigeno (1992) terdapat 10 ordo tanah dalam sistem Taksonomi Tanah USDA 1975 dengan disertai singkatan nama ordo tersebut, adalah sebagai berikiut:
1. Alfisol --> disingkat: Alf
2. Aridisol --> disingkat: Id
3. Entisol --> disingkat: Ent
4. Histosol --> disingkat: Ist
5. Inceptisol --> disingkat: Ept
6. Mollisol --> disingkat: Oll
7. Oxisol --> disingkat: Ox
8. Spodosol --> disingkat: Od
9. Ultisol --> disingkat: Ult
10. Vertisol --> disingkat: Ert
Selanjutnya, sistem klasifikasi tanah ini telah berkembang dari 10 ordo pata tahun 1975 menjadi 12 ordo tahun 2003 (Rayes, 2007). Kedua-belas ordo tersebut dibedakan berdasarkan:
(1) ada atau tidaknya horison penciri,
(2) jenis horison penciri, dan
(3) sifat-sifat tanah lain yang merupakan hasil dari proses pembentukan tanah, meliputi:
3.1 penciri khusus, dan
3.2 penciri lainnya.
Horizon Penciri terdiri dari dua bagian:
(a) horizon atas (permukaan) atau epipedon, dan
(b) horizon bawah atau endopedon.
Epipedon atau horison atas / permukaan penciri dibedakan dalam 8 kategori (Soil Survey Staff, 2003), yaitu:
(a) epipedon mollik,
(b) epipedon umbrik,
(c) epipedon okrik,
(d) epipedon histik,
(e) epipedon melanik,
(f) epipedon anthropik,
(g) epipedon folistik, dan
(h) epipedon plagen.
Endopedon atau horizon bawah penciri dibedakan menjadi 13 (Soil Survey Satff, 2003), yiatu:
(a) horizon argilik,
(b) horizon kambik,
(c) horizon kandik,
(d) horizon kalsik,
(e) horizon oksik,
(f) horison gipsik,
(g) horizon petrokalsik,
(h) horizon natrik,
(i) horizon plakik,
(j) horizon spodik,
(k) horizon sulfuric,
(l) horizon albik.
Beberapa Sifat Penciri Khusus, adalah:
(a) konkresi,
(b) padas (pan),
(c) fraipan, (duripan),
(d) Plintit,
(e) slickenside,
(f) selaput liat,
(g) kontak litik,
(h) kontak paralithik.
Beberapa Sifat Penciri Lain, adalah:
(a) rezim suhu tanah,
(b) rezim lengas tanah, dan
(c) sifat-sifat tanah Andik.
Rezim suhu tanah dibedakan dalam 3 kategori, yaitu:
(a) mesic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan 8oC s/d 15oC.
(b) thermic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan 15oC s/d 22oC.
(c) hyperthermic: merupakan suhu tanah rata-rata tahunan > 22oC.
Istilah iso (iso-mesic, iso-thermic, iso-hyperthermic) digunakan untuk menunjukkan perbedaan suhu tanah rata-rata musim panas dan musim dingin <>Rezim lengas tanah dibedakan dalam 4 kategori, yaitu:
(a) aquic: tanah hampir selalu jenuh air, sehingga terjadi reduksi dan ditunjukkan oleh adanya karatan dengan chroma rendah (chroma <>
Tanah yang termasuk ordo Alfisol merupakan tanah-tanah yang terdapat penimbunan liat di horison bawah (terdapat horison argilik)dan mempunyai kejenuhan basa tinggi yaitu lebih dari 35% pada kedalaman 180 cm dari permukaan tanah. Liat yang tertimbun di horison bawah ini berasal dari horison di atasnya dan tercuci kebawah bersama dengan gerakan air. Padanan dengan sistem klasifikasi yang lama adalah termasuk tanah Mediteran Merah Kuning, Latosol, kadang-kadang juga Podzolik Merah Kuning.
Aridisol:
Tanah yang termasuk ordo Aridisol merupakan tanah-tanah yang mempunyai kelembapan tanah arid (sangat kering). Mempunyai epipedon ochrik, kadang-kadang dengan horison penciri lain. Padanan dengan klasifikasi lama adalah termasuk Desert Soil.
Entisol:
Tanah yang termasuk ordo Entisol merupakan tanah-tanah yang masih sangat muda yaitu baru tingkat permulaan dalam perkembangan. Tidak ada horison penciri lain kecuali epipedon ochrik, albik atau histik. Kata Ent berarti recent atau baru. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Aluvial atau Regosol.
Histosol:
Tanah yang termasuk ordo Histosol merupakan tanah-tanah dengan kandungan bahan organik lebih dari 20% (untuk tanah bertekstur pasir) atau lebih dari 30% (untuk tanah bertekstur liat). Lapisan yang mengandung bahan organik tinggi tersebut tebalnya lebih dari 40 cm. Kata Histos berarti jaringan tanaman. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Organik atau Organosol.
Inceptisol:
Tanah yang termasuk ordo Inceptisol merupakan tanah muda, tetapi lebih berkembang daripada Entisol. Kata Inceptisol berasal dari kata Inceptum yang berarti permulaan. Umumnya mempunyai horison kambik. Tanah ini belum berkembang lanjut, sehingga kebanyakan dari tanah ini cukup subur. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Aluvial, Andosol, Regosol, Gleihumus, dll.
Mollisol:
Tanah yang termasuk ordo Mollisol merupakan tanah dengan tebal epipedon lebih dari 18 cm yang berwarna hitam (gelap), kandungan bahan organik lebih dari 1%, kejenuhan basa lebih dari 50%. Agregasi tanah baik, sehingga tanah tidak keras bila kering. Kata Mollisol berasal dari kata Mollis yang berarti lunak. Padanan dengan sistem kalsifikasi lama adalah termasuk tanah Chernozem, Brunize4m, Rendzina, dll.
Oxisol:
Tanah yang termasuk ordo Oxisol merupakan tanah tua sehingga mineral mudah lapuk tinggal sedikit. Kandungan liat tinggi tetapi tidak aktif sehingga kapasitas tukar kation (KTK) rendah, yaitu kurang dari 16 me/100 g liat. Banyak mengandung oksida-oksida besi atau oksida Al. Berdasarkan pengamatan di lapang, tanah ini menunjukkan batas-batas horison yang tidak jelas. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Latosol (Latosol Merah & Latosol Merah Kuning), Lateritik, atau Podzolik Merah Kuning.
Spodosol:
Tanah yang termasuk ordo Spodosol merupakan tanah dengan horison bawah terjadi penimbunan Fe dan Al-oksida dan humus (horison spodik) sedang, dilapisan atas terdapat horison eluviasi (pencucian) yang berwarna pucat (albic). Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Podzol.
Ultisol:
Tanah yang termasuk ordo Ultisol merupakan tanah-tanah yang terjadi penimbunan liat di horison bawah, bersifat masam, kejenuhan basa pada kedalaman 180 cm dari permukaan tanah kurang dari 35%. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Podzolik Merah Kuning, Latosol, dan Hidromorf Kelabu.
Vertisol:
Tanah yang termasuk ordo Vertisol merupakan tanah dengan kandungan liat tinggi (lebih dari 30%) di seluruh horison, mempunyai sifat mengembang dan mengkerut. Kalau kering tanah mengkerut sehingga tanah pecah-pecah dan keras. Kalau basah mengembang dan lengket. Padanan dengan sistem klasifikasi lama adalah termasuk tanah Grumusol atau Margalit.
(1) Histosol:
(A) Histosol.
(B) Histosols.
(C) Organic Soils.
(D) Bog Soils; Hall Bog Soils.
(2) Entisol:
(A) Entisol.
(B) Lithosols; Rankers; Fluvisols; Regosols; Gleysols; Arenosols.
(C) Lithosols; - ; Aluvials; Regosols; Low-Humic Gley Soils; Regosols.
(D) Lithosols; - ; Alluvial Soils; Regosols; Low-Humic Glei Soils.
(3) Inceptisol:
(A) Inceptisol.
(B) Fluvisols; - ; Cambisols; Cambisols; Gleysols; - ; Solonchaks.
(C) Alluvials; Regosols; Latosols;
(D) Alluvial Soils; Regosols; Laterit Soils (Latosols);
(4) Vertisol:
(A) Vertisol.
(B) Vertisols.
(C) Regur Soils.
(D) Black Cotton SoilsJRegur.
(5) Andisol:
(A) Andisol.
(B) Andosols.
(C) Andosols.
(D) Ando Soils.
(6) Alfisol:
(A) Alfisol.
(B) Luvisols; Luvisols; Luvisols; Planosols; Solonetz; Nilosols.
(C) Red Yellow Mediterranean Soils; Latosols; - ; Planosols (Hydrosols); - ; - .
(D) - ; Laterit Soils (Latosols); Noncalcic Brown; Planosols; Solonetz Soils; - .
(7) Mollisol:
(A) Mollisol.
(B) Rendzinas; - ; Solonetz; Gleysols; Solonchaks; Greyzems; Phaeozems; Chernozems; Kastanozemz.
(C) Rendzina (Calcisols); Latosols; - ; Humic Gley Soils (Hydrosols); - ; - ; - ; - ; -.
(D) Rendzina Soils; Laterite Soils (Latosol); Solonetz Soils; Humic-Glei Soils; Solonchaks; Prairie Soils; Degraded Chernozem; Chernozems; Chesnut Soils.
(8) Ultisol:
(A) Ultisol.
(B) Nitosols; Acrisols; Planosols; - .
(C) Red Yellow Podsolic Soils; Latosols; Planosols (Hydrosols); Gray Hidromorphic Soils (Hydrosols).
(D) Red-Yellow Podsolic Soils; Laterite Soils (Latosols); Planosols; - .
(9) Oxisol:
(A) Oxisol.
(B) Ferralsols; - .
(C) Latosols ?; Ground-Water Laterite Soils (Hydrosols).
(D) Laterite Soils (Latosols); Ground-Water Laterite Soils.
(10) Spodosol:
(A) Spodosol.
(B) Podsols; - ; Podsols.
(C) Podsols; - ; Ground-Water Podsols.
(D) Podsols Soils; Gray Podsolic Soils; Ground-Water Podsol Soils.
Sumber: Subagyo, Suharta, dan Siswanto (2004) dalam Rayes (2007).
What is Urban Upgrading ?
Oleh : Iwan Mulyawan, M.Sc
Oleh : The World Bank Group (Upgrading Urban Communities)
Komentar : Iwan Mulyawan, M.Sc
Dalam tulisan ini diulas tentang timbulnya permukiman kumuh sebagai akibat dari adanya migrasi dari luar sebagai dampak dari adanya kesenjangan antara perdesaan dengan perkotaan dalam hal ketersediaan lapangan pekerjaan dan tingkat upah. Faktor lain yang ikut mendorong masuknya para imigran ke kota adalah fasilitas untuk pendidikan yang lebih baik daripada di daearah asalnya. Sebuah faktor yang memang diharapkan akan memberikan penghidupan yang lebih baik bari para migran itu sendiri. Dan masalah ini telah dibahas dalam beberapa konferensi internasional mengenai studi sosio-ekonomi.
Beberapa pengarahan maupun penerangan baik secara terjadwal maupun tidak ke daerah permukiman kumuh dan permukiman. Siapa yang memulai memukimi daerah tersebut dan memulai mendirikan lapak-lapak yang tidak layak huni berupa bangunan non permanen bahkan ada dari mereka yang mendirikan rumah secara permanen tanpa mereka sadari tanah ini milik siapa dan apa akibatnya bagi lingkungan dan hubungannya dengan tata ruang kota. Untuk menghindari adanya penggusuran, mereka membentuk suatu wadah organisasi yang sifatnya melindungi daerah kumuh mereka. Fungsi dari pembentukan organisasi ini adalah untuk melindungi pemukiman kumuh dan liar mereka dari penggusuran dan pengusiran oleh aparat yang berwenang.
Banyak dari mereka yang diusir dan digusur dengan alasan karena bersinggungan dengan kepentingan yang bersifat komersial. Dan ini menyangkut dengan masalah hak kekayaan dan keadilan. Kebanyakan dari daerah kumuh yang digusur itu telah mereka diami selama berpuluh-puluh tahun. Dan tentunya pemerintah dengan disokong oleh para pemegang modal akan menggusur mereka, walaupun nantinya ada salah satu pihak ( dalam hal ini para penghuni permukiman liar atau kumuh ) merasa dirugikan. Dan apabila diberikan uang sebagai ganti atas lahan dan rumah yang digusur tadi, tentunya harus dengan pilihan mereka sendiri dan keuntungannya mereka tentukan sendiri berdasarkan harga pasar. Dari pengalaman yang ada telah menunjukkan bahwa mereka lebih senang tinggal di daerah mereka sendiri walaupun kondisinya lebih buruk.
Dari poin yang telah dipaparkan di atas jelaslah terlihat adanya pengaruh positif bahwa keaneka ragaman dari karakteristik sosial di kota sangat besar. Pengalaman yang terjadi di kota-kota barat telah terjadi penurunan populasi daerah permukiman walaupun dengan cara setengah memaksa namun telah mendapatkan hasil dengan terjadinya penurunan jumlah permukiman kumuh dan cenderung dikota tersebut sudah mulai tidak terlihat lagi ada permukiman kumuh. Para pengembang ( dalam hal ini bisa disebut dengan pemilik modal ) akan selalu mencari, dan membayar lebih untuk daerah atau kawasan yang akan mereka gunakan untuk kepentingan komersialnya. Mereka membeli tanah dengan harga pasar sebagai ganti rugi atas pemindahan hak milik atas lahan tersebut. Fenomena ini saling bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Asia yang kotanya lebih mementingkan tujuan pembangunannya untuk komersil daripada pembangunan rakyat bawah.
Di sisi lain penulis mengungkapkan bahwa kebanyakan di daerah pusat kota daerah pemukiman kumuhnya sangat padat, jumlahnya antara 600 sampai dengan 1800 orang dalam satu hektarnya. Pembangunan di daerah tersebut tidak akan mampu untuk kepadatan sebesar itu Permasalahan pada daerah kumuh adalah masalah sosial ekonomi mereka, disamping itu faktor lingkungan dan keamanan. Selain itu, permukiman kumuh mempunyai aktivitas sosial manusia yang lebih tinggi dari pada daerah permukiman, industri dan perdagangan di sekitarnya. Sebuah situasi bagi Pemerintah kota dan perencana tata ruang kota untuk menata ulang kembali kotanya.
Ada satu isu yang mengatakan bahwa tingkatan kepemilikan lahan dan hasil penjualan lahan dari para korban penggusuran yang mana yang kaya akan semakin kaya adalah suatu masalah nyata. Kecuali jika ada kesimpangsiuran tentang hak milik lahan tersebut, dan apabila hak milik lahan itu masih samar, maka akan terasa sulit untuk mengusir mereka dari lahan tempat tinggalnya itu. Pemindahan kepemilikkan lahan dari para penghuni ke penanam modal ( masalah harga) dapat diusahakan secara kekeluargaan. Untuk program pembangunan suatu daerah memerlukan parameter untuk penataan kembali ruang dan lahan kota tersebut. Dalam program pembangunan daerah dan masyarakat yang telah berhasil melaksanakan program ini adalah Filipina. Para penghuni harus lebih dulu mempunyai surat hak atas kepemilikan lahan yang jelas, apakah lahan yang mereka tempati itu merupakan tanah milik pribadi atau milik negara ( pemerintah ) dan adanya metode ganti rugi atas penjualan tanahnya, kebebasan dalam menentukan dijual tidaknya lahan dan menentukkan harga lahannya sesuai dengan harga pasar.
Para penghuni permukiman kumuh menggunakan sumber daya mereka sendiri untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka dan juga memberikan jaminan keamanan bagi mereka sendiri. Tak seorangpun dari mereka, yang menabung uangnya guna memperbaiki rumahnya dan itu disebabkan karena tanah milik orang lain, yang pada setiap waktu bisa mengambil haknya tersebut. Ketika kondisi keamanan telah stabil, pemerintah akan mengeluarkan dana 2 sampai 4 kali untuk meningkatkan infrastruktur daerah kumuh tersebut. Pemerintah akan membangun permukiman baru untuk disewa dan hasil uang sewaannya akan meningkatkan pendapatan daerah tersebut.
Suatu nilai lebih bagi para penduduk kota yang tidak tinggal di daerah kumuh adalah : 1) mereka akan mempertahankan tanah mereka agar tidak dirampas oleh para penghuni yang tergusur ii) pusat kota mempertahankan vitalitas nya, dan iii) mereka menghindari ghettoisasi, kejahatan dan anomi sosial sebagai usaha untuk meruntuhkan area yang tidak enak dipandang dan menyembunyikan yang lemah / miskin.
