Tuesday, November 10, 2009

Penataan Ruang Kota

Untuk menghindari pergeseran pemanfaatan ruang, maka rencana pemanfaatan ruang yang disusun perlu akomodatif terhadap kepentingan pasar, serta mempertimbangkan kepentingan umum. Faktor yang penting yang mendasari hal tersebut mencakup pertimbangan kesehatan dan keselamatan mempertimbangkan aturan dan kepentingan teknis yang berlaku dan diterapkan secara konsisten, kenyamanan, efisiensi dan konservasi energi, kualitas lingkungan, persamaan sosial pilihan dan sosial amenitas (Chapin dan Kaiser, 1979:48-58). Karena aspek kepentingan umum tidak selalu diperhatikan oleh semua pelaku yang terlibat, maka pemerintah menyusun sistem perencanaan dan panduan sebagai cara untuk menata peranan pemerintah dalam sistem utama yang mempengaruhi pemanfaatan ruang dengan menggunakan kekuatan dan ikutan proses politik maupun kekuatan pasar (Chapin dan Kaiser, 1979 : 60).
Dalam wawasan kaitan antara aspek keruangan (spatial) dan bukan keruangan (aspatial), David Foley (dalam Sujarto, 1992) mengemukakan bahwa penataan ruang akan dilandasi oleh suatu paradigma yang meliputi tiga aspek:
1. Aspek normatif yang bersifat aspasial seperti nilai sosial budaya, institusi, peraturan dan perundangan, teknologi. Sedang yang bersifat spasial, termasuk distribusi tata ruang dari pola budaya, nilai yang berkaitan dengan pola tata ruang aktivitas dan lingkungan fisik.
2. Aspek fungsional yang bersifat aspasial seperti pembagian agihan fungsi-fungsi, sistem aktivitas termasuk manusia dan kegiatan di dalam peranan fungsionalnya dan spasial seperti distribusi tata ruang fungsi-fungsi, kaitan tata ruang, pola tata ruang kegiatan berdasarkan macam-macam fungsinya.
3. Aspek fisik yang bersifat aspasial seperti obyek-obyek fisik, lingkungan geografi, lingkungan angkasa, kualitas lingkungan (permukaan bumi, dalam bumi dan ruang angkasa), manusia sebagai wujud fisik, kualitas sumber daya alam; dan yang bersifat spasial seperti distribusi tata ruang, bentuk fisik, lahan, bangunan, jaringan jalan, jaringan utilitas, pola tata guna lahan sesuai dengan kualitas lahannya (Sujarto, 1992).


Post a Comment

0 comments:

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP