Friday, October 16, 2009

PERKOTAAN BERBASIS EKOLOGIS

PERKOTAAN BERBASIS EKOLOGIS

Pertumbuhan penduduk di kota-kota besar di Indonesia cenderung meningkat. Data menunjukkan bahwa jumlah penduduk perkotaan di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pada 1980 jumlah penduduk perkotaan mencapai 32,8 juta jiwa atau 22,3 persen dari total penduduk nasional. Pada tahun 1990 angka tersebut meningkat menjadi 55,4 juta jiwa atau 30,9 persen, yang kemudian menjadi 90 juta jiwa atau 44 persen pada tahun 2002. Angka tersebut diperkirakan akan mencapai 150 juta atau 60 persen dari total penduduk nasional pada tahun 2015 (Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, 2006). Artinya, dengan keterbatasan ketersediaan lahan yang tidak pernah bertambah kota harus mampu menampung kebutuhan akan sarana dan prasarana kota terkait dengan penyediaan kawasan hunian, fasilitas umum dan sosial serta ruang-ruang terbuka publik di perkotaan.

Tuntutan pembangunan kota yang tinggi dan mendesak serta sulitnya kebutuhan pemerintah memperoleh lahan kota dengan harga, lokasi, dan waktu yang tepat menjadikan pembangunan tersebut sulit terwujud sehingga sering diartikan sebagai ketidakpedulian pemerintah terhadap warganya, misalnya kebutuhan penyediaan rumah murah di kota, penyediaan lahan bagi PKL (pedagang kaki lima) terpusat di kota, penyediaan taman-taman bermain, dan lain sebagainya. Untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak tersebut, sering dijumpai inisiatif warga yang melanggar penggunaan lahan tanpa memperdulikan lagi fungsi lahan yang seharusnya, misalnya pemanfaatan sempadan sungai untuk pemukiman, pemanfaatan badan jalan untuk mangkalnya PKL, penutupan badan sungai untuk kios, warung dan sebagainya.

Ketidakpedulian warga terhadap fungsi lahan adalah bentuk manifestasi dari sulitnya hidup di kota, dan tidak ada pilihan lain dengan mengedepankan aspek ekonomi dan melupakan aspek ekologisnya. Mereka tidak menyadari bahwa tindakan melanggar aspek ekologis fungsi lahan yang seolah-olah tidak berarti pada jangka pendek suatu saat berbalik menjadi hal yang mengerikan bisa mengancam kehidupan manusia, misalnya bencana tanah longsor, banjir, sulitnya air bersih, dan perubahan suhu kota. Menurut Prof. Emil Salim (Kompas, 2006), saat ini Indonesia masih mengutamakan pembangunan di bidang ekonomi, sedangkan konsep pembangunan berkelanjutan memerlukan pendekatan segitiga: ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

Kebijakan pembangunan Indonesia, yang mengandalkan mekanisme pasar, membuat posisi lingkungan hidup terdesak ke pinggir karena sinyal lingkungan tidak tertangkap oleh pasar. Upaya pengelolaan lahan perkotaan berbasis ekologis, adalah salah satu bentuk penataan ruang di perkotaan yang bertanggungjawab dalam mempertahankan kualitas lingkungannya. Terdapat empat langkah yang perlu diperhatikan, sebelum menentukan atau menetapkan guna lahan ekologis di perkotaan (catatan kuliah Interpretasi Citra oleh Dr. Ir. M.Taufik, ITS, 2008); 1. Land Cover (tutupan lahan yang terlihat secara fisik di permukaan bumi), 2. Land Unit (mengidentifikasi karakteristik lahan), 3. Land Suitable (klasifikasi kemampuan lahan berdasarkan topografi, hidrologi dan klimatologi), 4. Land Use (setelah melalui proses cukup panjang barulah menetapkan guna lahan berdasarkan kegiatannya).

Akhirnya inkonsistensi penataan ruang dapat diminimalisir, dan aspek ekologis guna lahan dapat dipertahankan bisa diwujudkan berupa RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang lebih luas lagi bukan sebaliknya akibat perluasan bangunan untuk kepentingan ekonomi semata.

Post a Comment

  © Blogger templates Newspaper III by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP